Jilbab Menurut Syariat Islam (Meluruskan Pandangan Prof. Dr. Quraish Shihab)



Penulis       : Dr. Ahmad Zain An-Najah, M.A
Penerbit     : Cakrawala Publishing
Tebal         : 145 halaman
Harga        : Rp.23.000,-
Harga Jual : Rp.23.000,-
Stock        : Kosong

Telah jamak terjadi perdebatan di kalangan ulama fiqih seputar batas aurat wanita yang boleh dan tidak boleh ditampakkan di depan umum. Yang perlu mendapat catatan penekanan adalah perdebatan tersebut tidak pernah keluar dari perdebatan tentang apakah wajah dan telapak tangan ditutup atau tidak. Sebagian ulama berpendapat wajah boleh dibuka dan yang lain menyatakan wajah wajib ditutup. Jadi, ketetapan fiqih tentang kewajiban menutup aurat wanita secara keseluruhannya (kecuali wajah dan telapak tangan) adalah wajib secara final. Ulama dulu (salaf) dan ulama kontemporer (khalaf) tidak ada yang tidak menyepakati hal tersebut.


Syeikh Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa sudah ada kesepakatan tentang masalah aurat wanita  yang boleh ditampakkan. Ketika membahas maknaمَا ظَهَرَ مِنْهَا  وَلَا يُبْدِينَ زِيْنَتَهُنَّ إِلَّا (Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya)[QS. An-Nur: 31] menurut Qardhawi, para ulama sepakat bahwa yang dimaksudkan itu adalah “wajah” dan “telapak tangan.”
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Imam Ahmad menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajahnya saja. Di antara ulama mazhab Syafi’i ada yang berpendapat, telapak kaki bukanlah aurat. Di antara ulama mazhab Maliki ada yang berpendapat bahwa wanita cantik wajib menutup wajahnya, sedang yang tidak cantik hanya anjuran saja.

Kemudian terbit buku karangan Prof. Dr. Quraish Shihab, seorang mufassir (ahli tafsir) terkenal di Indonesia berjudul Jilbab Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer. Pemikiran dalam buku ini segera mendapat respon kritis dari sejumlah ulama karena sang mufassir berpandangan bahwa kewajiban mengenakan jilbab masih debatable, kepastian hukumnya masih dalam ranah khilafiyah.

Respon kritis yang paling dasar dan komprehensif datang dari Dr. Zain An-Najah,M.A seorang Doktor Syariah Islam dari Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir. Dan buku yang sedang Anda pegang ini adalah respon kritis beliau terhadap buku Prof. Dr. Quraish Shihab. Dr. Zain memandang pemikiran Prof. Dr. Quraish Shihab dalam buku tersebut merupakan sebuah kesalahan fatal; masih menyisakan banyak masalah serta sejumlah kekurangan, baik dilihat dari isinya yang cenderung lebih banyak menukil pendapat kalangan yang tidak mewajibkan, begitu juga referensi kitab-kitab turatsnya yang sangat sedikit dan kurang akurat, serta kesimpulan akhirnya yang masih mengambang dan tidak jelas. Prof. Dr. Quraish Shihab cenderung banyak memberikan ruang bagi kalangan yang tidak mewajibkan jilbab.

Dalam buku Jilbab Menurut Syariat Islam, Zain An-Najah menegaskan, jika pendapat Prof. Dr. Quraish Shihab dikaji secara lebih ilmiah, banyak terjadi kekeliruan; seperti yang dijelaskan secara rinci dalam buku ini. Sebagai orang yang pernah menduduki beberapa jabatan penting di Indonesia dan luasnya pengetahuan yang dimilikinya, Prof. Dr. Quraish Shihab dianggap banyak kalangan memiliki otoritas tinggi, dan tidak pernah salah  berpendapat dalam menyoal masalah agama, sehingga muncul  anggapan, bahwa apapun yang dikatakan oleh beliau pasti benar adanya, padahal tidak demikian.

Semoga koreksi terhadap kekeliruan pandangan Prof. Dr. Quraish Shihab seputar masalah jilbab mampu memberikan pencerahan dan jawaban terhadap pertanyaan umat.

                                          ***
Toko Buku Al-Fahmu:
Jl. M. Yunus, Simpang Kampus IAIN Imam Bonjol, Lubuk Lintah , Kec. Kuranji - Padang, Sumatera Barat.
Lihat koleksi buku ALFAHMU selengkapnya:
>>> http://­www.facebook.com­/­hardisonali.alba­riamani/­photos_albums

Mari Bergabung dengan Grup TB Al-Fahmu:
http://­www.facebook.com­/groups/­toko.alfahmu/

Twitter: https://twitter.com/alfahmupadang

Informasi dan Konfirmasi:
=> 081363564816 (Rinaldi R)
=> 085364552432 (Hardison) wa/line
=> pin bbm: 5756076A.

Tidak ada komentar: