Penulis : Dr. Ahmad Zain An-Najah, M.A
Penerbit : Cakrawala Publishing
Tebal : 145 halaman
Harga : Rp.23.000,-
Harga Jual : Rp.23.000,-
Stock : Kosong
Telah jamak terjadi perdebatan di kalangan ulama fiqih seputar batas aurat wanita yang boleh dan tidak boleh ditampakkan di depan umum. Yang perlu mendapat catatan penekanan adalah perdebatan tersebut tidak pernah keluar dari perdebatan tentang apakah wajah dan telapak tangan ditutup atau tidak. Sebagian ulama berpendapat wajah boleh dibuka dan yang lain menyatakan wajah wajib ditutup. Jadi, ketetapan fiqih tentang kewajiban menutup aurat wanita secara keseluruhannya (kecuali wajah dan telapak tangan) adalah wajib secara final. Ulama dulu (salaf) dan ulama kontemporer (khalaf) tidak ada yang tidak menyepakati hal tersebut.
Telah jamak terjadi perdebatan di kalangan ulama fiqih seputar batas aurat wanita yang boleh dan tidak boleh ditampakkan di depan umum. Yang perlu mendapat catatan penekanan adalah perdebatan tersebut tidak pernah keluar dari perdebatan tentang apakah wajah dan telapak tangan ditutup atau tidak. Sebagian ulama berpendapat wajah boleh dibuka dan yang lain menyatakan wajah wajib ditutup. Jadi, ketetapan fiqih tentang kewajiban menutup aurat wanita secara keseluruhannya (kecuali wajah dan telapak tangan) adalah wajib secara final. Ulama dulu (salaf) dan ulama kontemporer (khalaf) tidak ada yang tidak menyepakati hal tersebut.
Syeikh Yusuf Qardhawi menyatakan
bahwa sudah ada kesepakatan tentang masalah aurat wanita yang boleh ditampakkan. Ketika membahas maknaمَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلَا يُبْدِينَ
زِيْنَتَهُنَّ إِلَّا (Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak
daripadanya)[QS. An-Nur: 31] menurut Qardhawi, para ulama sepakat bahwa
yang dimaksudkan itu adalah “wajah” dan “telapak tangan.”
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan
bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Imam
Ahmad menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajahnya
saja. Di antara ulama mazhab Syafi’i ada yang berpendapat, telapak kaki
bukanlah aurat. Di antara ulama mazhab Maliki ada yang berpendapat bahwa wanita
cantik wajib menutup wajahnya, sedang yang tidak cantik hanya anjuran saja.
Kemudian
terbit buku karangan Prof. Dr. Quraish Shihab, seorang mufassir (ahli
tafsir) terkenal di Indonesia berjudul Jilbab Pakaian Wanita Muslimah:
Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer. Pemikiran dalam buku
ini segera mendapat respon kritis dari sejumlah ulama karena sang mufassir berpandangan
bahwa kewajiban mengenakan jilbab masih debatable, kepastian hukumnya
masih dalam ranah khilafiyah.
Respon
kritis yang paling dasar dan komprehensif datang dari Dr. Zain An-Najah,M.A
seorang Doktor Syariah Islam dari Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir. Dan buku
yang sedang Anda pegang ini adalah respon kritis beliau terhadap buku Prof. Dr.
Quraish Shihab. Dr. Zain memandang pemikiran Prof. Dr. Quraish Shihab dalam
buku tersebut merupakan sebuah kesalahan fatal; masih menyisakan banyak masalah
serta sejumlah kekurangan, baik dilihat dari isinya yang cenderung lebih banyak
menukil pendapat kalangan yang tidak mewajibkan, begitu juga referensi
kitab-kitab turatsnya yang sangat sedikit dan kurang akurat, serta kesimpulan
akhirnya yang masih mengambang dan tidak jelas. Prof. Dr. Quraish Shihab
cenderung banyak memberikan ruang bagi kalangan yang tidak mewajibkan jilbab.
Dalam
buku Jilbab Menurut Syariat Islam, Zain An-Najah menegaskan, jika
pendapat Prof. Dr. Quraish Shihab dikaji secara lebih ilmiah, banyak terjadi
kekeliruan; seperti yang dijelaskan secara rinci dalam buku ini. Sebagai orang
yang pernah menduduki beberapa jabatan penting di Indonesia dan luasnya
pengetahuan yang dimilikinya, Prof. Dr. Quraish Shihab dianggap banyak kalangan
memiliki otoritas tinggi, dan tidak pernah salah berpendapat dalam menyoal masalah agama,
sehingga muncul anggapan, bahwa apapun
yang dikatakan oleh beliau pasti benar adanya, padahal tidak demikian.
Semoga koreksi terhadap kekeliruan pandangan Prof. Dr. Quraish Shihab
seputar masalah jilbab mampu memberikan pencerahan dan jawaban terhadap
pertanyaan umat.
Lihat koleksi buku ALFAHMU selengkapnya:
>>> http://
Mari Bergabung dengan Grup TB Al-Fahmu:
http://
Twitter: https://twitter.com/alfahmupadang
Informasi dan Konfirmasi:
=> 081363564816 (Rinaldi R)
=> 085364552432 (Hardison) wa/line
=> pin bbm: 5756076A.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar